PWM Jawa Tengah - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Jawa Tengah
.: Home > Berita > Penjelasan Dasar Badan Hukum Muhammadiyah oleh Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah

Homepage

Penjelasan Dasar Badan Hukum Muhammadiyah oleh Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah

Selasa, 16-02-2016
Dibaca: 1352

Sejak Periode Hindia Belanda, Muhammadiyah kala itu Pimpinan Pusat periode H. Mh. Djaldan Badawi sudah diakui sebagai Badan Hukum Muhammadiyah (Rechtpersoon Muhammadiyah) oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Berikut fakta – fakta hukum yang dapat dibuktikan sebagai badan hukum muhammadiyah yakni: 1. Gouvernement Besluit 22 Augustus 1914 No. 81. 2. Gouvernement Besluit 16 Augustus 1920 No. 40. 3. Gouvernement Besluit 2 September 1921 No. 36. 4. Surat Keterangan dari Pemerintah Hindia Belanda tentang Rechtpersoonlijkheid Van Vereenigingen K.B. Van 28 Maart Stb. 70 – 64, Art.5a (Ingev.Stb.33-80). Pada Periode Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi, posisi Muhammadiyah ditegaskan sebagai Badan Hukum dalam Bidang Keagamaan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi yakni: 1. Surat Penyataan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 9 September 1971. 2. Surat Keterangan Menteri Sosial RI Nomor K/162-IK/71/MS tanggal 7 September 1971. 3. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI Nomor J.A.5/160/4 tanggal 8 September 1971> 4. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor Sk.14/DDA/172 tanggal 10 Pebruari 1972 5. Surat Perpanjangan Keputusan Dalam Negeri RI Nomor Sk.14/DDA/1972/A/13 tanggal 27 Pebruari 1980 6. Surat Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974. 7. Surat Pernyataan Menteri Kesehatan RI Nomor 155/Yan.Med/Um/1988 tanggal 22 Pebruari 1988 8. Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004 9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.88.AH.01.07 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2012 11. Surat Bersama Badan Pertanahan Nasional RI dengan Persyarikatan Muhammadiyah tentang Percepatan Pengurusan Hak dan Penerbitan Sertifikat Tanah Persyarikatan Muhammadiyah. 12. Surat Nomor A/1-1077/85 tanggal 2 Sya’ban 1405 H/23 April 1985 perihal Badan Hukum Muhamamdiyah 13. Surat Nomor I-A/8.a/1588/1993 tanggal 1 Rajab 1414 H/15 Desember 13 perihal Badan Hukum 14. Surat Nomor 03/Skt/I-A/8.a/2001 M tanggal 27 Shafar 1422 H/21 Mei 2001 M tentang Persyarikatan Muhamamdiyah sebagai Badan Hukum 15. Surat Nomor 328/EDR/I.0/B/2005 tertanggal 10 Robiulakhir 1426 H/19 Mei 2005 M tentang Badan Hukum Muhammadiyah 16. Surat Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/KET/I.0/B/2013 tentang Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum. (Disampaikan oleh Naya Amin Zaini, SH, MH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah) http://www.muhammadiyahjawatengah.org/?tf=news&aksi=lihat&id=803
Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website